
Tiap tanggal 1 Syawal kita berhari raya ‘Iedul Fitri. Wahai
Saudariku, ketahuilah bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang
diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam
kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan itu
adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan
suci Romadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat
fitrah.
Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:
- Mandi pada hari raya.
Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”
- Berhias sebelum berangkat sholat ‘Iedul Fitri.
Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai
pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak.
Sedangkan bagi wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan
baju yang mewah dan menggunakan minyak wangi.
- Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.
“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu
‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga
makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari). Menurut Ibnu Muhallab
berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang
mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Ied.
- Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil
jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara
hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa
memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang
dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.
- Bertakbir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat
menunaikan sholat pada hari raya ‘ied, lalu beliau bertakbir sampai
tiba tempat pelaksanaan sholat, bahkan sampai sholat akan dilaksanakan.
Dalam hadits ini terkandung dalil disyari’atkannya takbir dengan suara
lantang selama perjalanan menuju ke tempat pelaksanaan sholat. Tidak
disyari’atkan takbir dengan suara keras yang dilakukan bersama-sama.
Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut pendapat yang paling kuat
adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.
- Sholat ‘Ied.
Hukum Salat 'Ied adalah Sunnah.
Waktu Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak
hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk
mengakhirkan sholat ‘Iedul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh
kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.
Disunahkan untuk mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.”
(HR. Muslim) dan tidak disunahkan sholat sunah sebelum dan sesudah
sholat ‘ied, hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)
Sumber (muslimah.or.id)
0 comments:
Post a Comment