Info Link Ads Text

  • Latest News

    Thursday, December 4, 2014

    Mengharap Berkah dan Meminta Didoakan Oleh Orang yang Baru Pulang Haji, Ada Sumbernyakah? | Manhaj Salafus Shalih


    Haji adalah rukun Islam yang ke-5 yang diwajibkan bagi orang-orang yang telah mampu, baik dari segi fisik maupun materi. Haji merupakan sebuah ibadah yang dilaksanakan serta diwajibkan untuk dikerjakan di tanah suci, yaitu di tanah al-haram. Dimana tidak ada istilah "saya telah melaksanakan haji tapi tidak di tanah arab (al-Haram)", maka pendapat tersebut tidak bisa diterima. Ibadah haji dilaksanakan ditempat yang penuh berkah dan karamah  Makkah, dimana terdapat dua tempat suci umat Islam yaitu Mesjid al-Haram dan Mesjid an-Nabawi.

    Oleh karena demikian, seseorang yang telah melaksanakan rukun Islam yang satu ini, yaitu ibadah haji, maka orang tersebut sudah mempunyai keberkahan, karena orang itu telah pernah melaksanakan ibadah-ibadah ditempat yang sangat mulia dalam Islam, dan juga ia telah menziarahi makam Rasulullah SAW di Madinah.

    Dengan demikian kita yang belum mendapat kesempatan untuk berhaji disunnahkan menjumpai orang yang baru pulang dari Haji dan meminta didoakan dengan keampunan. Sebagaimana kesunnahan ini diungkapkan oleh Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi (w. 1221 H) dalam kitabnya, Hasyiah Bujairimi sebagai berikut:

    وَيَنْدُبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرَ أَنَّهُ أَيْ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ قُدُومِهِ ، ق ل عَلَى الْمَحَلِّيِّ


    "Kesunnahan hukum bagi orang yang pulang dari haji untuk mendoakan orang lain meskipun tidak diminta untuk didoakan, dan boleh meminta didoakan dengan keampunan, doa tersebut kesunnahan selama 40 hari semenjak hari pulangnya, al-Qaffal mengutip dari al-Mahalli". (Hasyiah Bujairimi Juz 7 Hal 70 Maktabah Syamela)

    Hal yang senada juga diungkapkan oleh Syaikh Sulaiman bin Umar al-Jumal (w. 1204 H) dalam karyanya Hasyiah al-Jumal sebagai berikut:


    وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيثِ { إذَا لَقِيت الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَك فَإِنَّهُ مَغْفُورٌ لَهُ } قَالَ الْعَلَّامَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ الِاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ مَقْدِمِهِ وَفِي الْإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ وَعَلَيْهِ فَيَنْزِلُ الْحَدِيثُ عَلَى الْأَوْلَوِيَّةِ فَالْأَوْلَى طَلَبُ ذَلِكَ مِنْهُ حَالَ دُخُولِهِ فَلَعَلَّهُ يَخْلِطُ أَوْ يَلْهُو انْتَهَى وَاَللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ


    "Kesunnahan hukum bagi orang yang pulang dari haji untuk mendoakan orang lain meskipun tidak dimintakan untuk didoakan, dan boleh meminta didoakan dengan keampunan, dalam sebuah Hadis Nabi bersabda: "Apabila engkau menjumpai orang yang pulang dari haji, maka beri salam baginya, dan berjabatlah tangan serta mintalah untuk didoakan bagimu, sesungguhnya orang yang haji itu telah mendapatkan pegampunan dari Allah".

    Al-Allamah Al-Munawi berpendapat bahwa: "Secara dhahir Hadis bahwasanya tuntutan meminta didoakan itu dibatasi waktu bagi yang belum melakukan hubungan badan, dan jika orang yang haji telah melakukan hubungan badan maka tidak ada lagi kesunnahan berdoa." Tetapi sebahagian Ulama berpendapat tetap sunnah mendoakan selama masa 40 hari mulai hari pulang. 

    Sementara dalam kitab Al-Ihya diriwayatkan dari Umar R.A bahwa kesunnahan mendoakan tersebut selama Bulan Zulhijjah, Bulan Muharram, Bulan Shafar dan 20 Hari di Bulan Rabi'ul Awal. Berdasarkan pendapat ini, maka tuntutan dalam hadi di pertanggungkan kepada al-Aulawiyah (keutamaan). Maka yang menyatakan keutamaan demikian pada saat dukhul, maka mudah-mudahan itu hanya kekeliruan saja" Wa Allah A'lam bis Shawab. (Hasyiah Al-Jumal Juz 10 Hal 107 Maktabah Syamela)

    Dapat diambil kesimpulan dari redaksi dan keterangan di atas sebagai berikut:

    •Bagi orang yang baru saja pulang dari Tanah Suci, disunnahkan mendoakan orang yang berkunjung sekalipun tidak diminta.
    •Bagi tamu disunnahkan bersalaman dan minta didoakan.
    •Waktu disunnahkan mendoakan tamu dan bersalaman dan minta didoakan, para ulama berselisih pendapat:
    -Selagi dia (orang yang haji) belum berhubungan badan dengan isterinya.
    -Selama 40 hari
    -Selama 20 hari 

    Penulis: @rizzy
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mengharap Berkah dan Meminta Didoakan Oleh Orang yang Baru Pulang Haji, Ada Sumbernyakah? | Manhaj Salafus Shalih Rating: 5 Reviewed By: Islam News
    Scroll to Top