Ulama Indonesia, Al-Habib Mundzir bin Fuad Al-Musawa Rahimahullah,
Pengasuh Majelis Rasulullah SAW, sewaktu hidupnya pernah ditanya seputar
mengadzankan bayi yang baru lahir. Pertanyaan itu diajukan melalui
forum online Majelis Rasulullah pada 24 Januari 2009 lalu dengan
mengajukan artikel-artikel buatan orang-orang Wahhabi.
Dalam hal itu, Habib Mundzir memberikan penjelasan sebagai berikut:
Kesejukan
kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yang kumuliakan, mengenai asal muasal permasalahan, adalah
adzan dan iqamah, dan kedua hal ini boleh saja dilakukan kapanpun dan
bukan hanya diwaktu shalat, bahkan Rasul saw menjadikan adzan sebagai
sarana untuk memanggil sahabat agar datang berkumpul jika ada
pengumuman.
Mengenai riwayat tersebut (mengadzankan bayi yang
baru lahir) dijelaskan oleh Imam Hakim dalam Mustadrak ala shahihain
bahwa Rasul SAW mengazankan ditelinga Husein (bin Ali) ketika dilahirkan
oleh Fathimah ra.
Imam Hakim berkata bahwa hadits ini shahih dan memenuhi persyaratan Bukhari dan Muslim namun mereka (baca: wahhabi) tak menampilkannya. Imam Tirmidzi menjelaskan bahwa hadits ini hasan shahih. Demikian pula diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dan menshahihkannya. Dijelaskan pula oleh Al Imam As-Syaukani
dalam kitabnya Naylul Awtar, bahwa hadits itu shahih. Dan dijelaskan
pada arsip perpaduan Ahlul Hadits, bahwa hadits tersebut ada yang
mendhoifkan dan ada yang menshahihkan, maka hukumnya Hasan, boleh
dijadikan hujjah.
Apalagi jika diperkuat oleh Hujjatul Islam
Al-Imam An-Nawawi, Hujjatul Islam Al-Imam As-Syaukaniy, Al-Imam
Tirmidziy, Al-Imam Ahmad, dan ulama besar lainnya.
Mengenai
Albani, dia bukan seorang pakar hadits, hanya menukil-nukil dari sisa
hadits yang ada, ia tak mencapai derajat Al-Hafidh (hafal 100.000 hadits
dengan sanad dan hukum matannya), ia tak pula mencapai derajat Hujjatul
Islam (hafal 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya), namun ia
hanya menukil-nukil dan menyambung-nyambungkan sana sini lalu berfatwa,
maka fatwanya batil, dan hukum yang ia keluarkan mardud (tertolak), dan
mengikutinya adalah dhalal (sesat).
Karena hadits-hadits yang ada
masa kini sudah sangat sedikit, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal hafal
1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya (rujuk Tadzkiratul
Huffadh dan lain-lain) namun Imam Ahmad hanya sempat menulis sekitar 20
ribu hadits dalam musnadnya, maka 980.000 hadits itu sirna tak sempat
tertuliskan, demikian pula imam-imam lainnya.
Setelah 90% hadits
yang ada dimasa itu sirna, tinggallah semua hadits yang ada masa kini
tak mencapai 80 ribu hadits, maka seorang penukil mengorek-ngorek sisa
sisa dari 10% hadits itu dan berkata : hadits ini mungkar, hadits ini
dusta, hadits ini palsu..!.
Apakah anda akan dengar fatwanya?,
Bagaimana jika hadits itu justru shahih riwayat Imam Bukhari atau Imam
Muslim atau imam lainnya namun tak sempat mereka tuliskan dimasanya.
Lalu si manusia satu ini mengatakan bahwa hadits itu dusta..!,
Padahal Rasul SAW bersabda : "Barangsiapa yg berdusta atas ucapanku maka ia mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari). Dan Rasul SAW bersabda : "Sejahat-jahat
dosa muslim pada muslim lainnya pada ummat ini adalah orang yg
mempermasalahkan hal yang halal, lalu menjadi haram sebab ia
mempermasalahkannya" (Shahih Muslim)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita. Wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment